PERSYARATAN CALON DEKAN PERIODE 2018-2022

Calon Dekan harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:

  1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
  4. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masajabatan Dekan yang sementara dan/atau sedang menjabat;
  5. Berpendidikan Doktor (S3) dan menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala dibuktikan dengan ijazah dan pangkat terakhir;
  6. Memiliki setiap unsur penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, dibuktikan dengan SKP 2 (dua) tahun terakhir;
  7. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
  8. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  9. Tidak sedang menduduki jabatan pada instansi lain;
  10. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun penjara.
  11. Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  12. Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dibuktikan SK bebas narkoba dari pihak yang berwenang;
  13. Bersedia dicalonkan menjadi Dekan FIP Universitas Negeri Makassar periode 2018-2022 yang dinyatakan secara tertulis dan mengisi Formulir Pendaftaran;
  14. Memiliki pengalaman manajerial di lingkungan Universitas Negeri Makassar paling rendah sebagai Pimpinan Jurusan/Program Studi (Ketua, Sekretaris, Kepala Laboratorium/Studio) atau sebutan lain sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dibuktikan dengan SK Jabatan;
  15. Menyerahkan pernyataan tertulis, meliputi:
    • Daftar riwayat hidup
    • Visi dan Misi Kepemimpinan;
    • Program Peningkatan Mutu Fakultas selama 4 (empat) tahun ke depan, meliputi:
      • Peningkatan mutu akademik meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat peningkatan nilai akreditasi program Studi;
      • Peningkatan kreativitas, prestasi, dan akhlak mulia mahasiswa;
      • Peningkatan kualitas dosen dan tenaga kependidikan;
      • Peningkatan sarana dan prasarana penunjang tri dharma perguruan tinggi;
      • Peningkatan budaya akademik di lingkungan fakultas; serta
      • Pelaksanaan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas program.