Calon Dekan harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
- Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
- Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masajabatan Dekan yang sementara dan/atau sedang menjabat;
- Berpendidikan Doktor (S3) dan menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala dibuktikan dengan ijazah dan pangkat terakhir;
- Memiliki setiap unsur penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, dibuktikan dengan SKP 2 (dua) tahun terakhir;
- Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- Tidak sedang menduduki jabatan pada instansi lain;
- Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun penjara.
- Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dibuktikan SK bebas narkoba dari pihak yang berwenang;
- Bersedia dicalonkan menjadi Dekan FIP Universitas Negeri Makassar periode 2018-2022 yang dinyatakan secara tertulis dan mengisi Formulir Pendaftaran;
- Memiliki pengalaman manajerial di lingkungan Universitas Negeri Makassar paling rendah sebagai Pimpinan Jurusan/Program Studi (Ketua, Sekretaris, Kepala Laboratorium/Studio) atau sebutan lain sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dibuktikan dengan SK Jabatan;
- Menyerahkan pernyataan tertulis, meliputi:
- Daftar riwayat hidup
- Visi dan Misi Kepemimpinan;
- Program Peningkatan Mutu Fakultas selama 4 (empat) tahun ke depan, meliputi:
- Peningkatan mutu akademik meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat peningkatan nilai akreditasi program Studi;
- Peningkatan kreativitas, prestasi, dan akhlak mulia mahasiswa;
- Peningkatan kualitas dosen dan tenaga kependidikan;
- Peningkatan sarana dan prasarana penunjang tri dharma perguruan tinggi;
- Peningkatan budaya akademik di lingkungan fakultas; serta
- Pelaksanaan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas program.