SOSIALISASI STATUTA UNM

Universitas Negeri Makassar menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 7 Tahun 2018, tentang Statuta Universitas Negeri Makassar, Selasa (24/4/2018) di Ruang Senat FIP UNM.

Hadir sebagai narasumber dari Pusat Penjaminan Mutu yaitu Prof. Dr. Sapto Haryoko, M.Pd dan Herman, S.Pd, M.Pd, mengatakan bahwa terdapat beberapa perubahan yang mendasar statuta yang lama dengan statuta yang baru ini seperti keanggotaan senat, lambang, hymne, dan substansi lain”.

Ditambahkan Prof. Dr. Sapto Haryoko, M.Pd bahwa materi statuta memuat tentang : Ketentuan Umum, Identitas Lembaga, Tridharma Perguraun Tinggi, Visi dan Misi, Pengangatan dan Pemberhentian pimpinan Organisasi, Pengendalian dan Pengawasan, Dosen dan Tenaga Kependidikan, Mahasiswa dan Alumni, pengelolaan Sarana dan Prasarana, Anggaran, Kerjasama, dan ketentuan peralihan.